Jakarta, Aktual.com — PT Victoria Securities Indonesia melayangkan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT VSI, Primadita Wirasandi mengatakan, sedianya sidang kali ini sudah di jadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.30 sidang belum juga dimulai.

“Kalo dijadwal itu jam 09.00. Ya mungkin jam 10.00 baru mulai,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com, Jumat (11/9).

Dalam perkara ini, kata dia, Jaksa Agung Muhammaad Prasetyo kerap menantang pihak VSI untuk melakukan praperadilan. “Nah sekarang Kejaksaan ayo kita buktikan,” kata Primadita.

Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim sebelumnya menuding Kejaksaan Agung salah melakukan penggeledahan terkait subjek dan objek dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.

Menurut dia, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), yang merupakan perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

“Namun tim yang mengaku Satgassus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas dan salah alamat melakukan penggeledahan,” ujar Yangky.

Dalam surat penggaduan diungkapkan pula surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama.
Praktikya, justru di kantor VSI Senayan City, Panin Tower lantai 8.

Informasi yang diperoleh Victoria Securities Indonesia, penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation. Namun Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby