Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo berbicara saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Kejaksaan Agung mendapatkan rapor buruk dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2014. Komisi III membahas laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Securities Indonesia (VSI), terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggeledahan dan penyitaan.

Kejaksaan Agung selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, Jaksa Agung HM Prasetyo berkali-kali mengeluarkan statment menantang pihak Victoria untuk mengajukan gugatan.Tak ayal tantangan Jaksa Agung tersebut, dianggap cuma omong kosong.

“Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir, karena berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silahkan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir,” ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas salah geledah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. VSI menilai, Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

“Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 – 13 agustus lalu,” ungkap Peter.

Atas ketidakhadiran pihak Kejagung itu, Hakim tunggal Ahmad Rifai terpaksa menunda jalannya persidangan hingga Jumat (18/9) pekan depan.

“Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18,” ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby