Jakarta, Aktual.co — Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, mencokok Bh 27 tahun, bandar narkotika jenis sabu yang berdalih sebagai pengusaha tempat pemancingan ikan di Kecamatan Kelapa Dua.
“Ketika kami menunjukkan barang bukti 22 gram sabu, maka pelaku tidak dapat mengelak,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Rabu (15/4).
Agus mengatakan, penangkapan Bh itu merupakan pengembangan dari pelaku lain yakni Pm 36 tahun, warga Binong Permai, Kecamatan Curug yang diciduk lebih awal.
Namun penangkapan bandar itu setelah petugas mengintai beberapa hari dan ketika melihat sedang berada di lokasi pemancingan ikan, polisi segera menodongkan senjata.
Semula Bh mengelak disebut sebagai bandar melainkan pengusaha, tapi setelah petugas mendesak dan menunjukan barang bukti sabu siap edar dan pelaku Pm, akhirnya dia tidak berkutik.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menemukan dua paket sabu dalam saku celana panjang Bh yang siap untuk dijual kepada pelanggan.
Sedangkan pelanggan Bh kebanyakan mahasiswa dan pekerja yang berada di sekitar Kecamatan Kelapa Dua, Curug dan Gading Serpong.
Penangkapan kedua pelaku oleh petugas Resemob Polsek Curug dan dibantu petugas Reserse Narkoba Polresta Tangerang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















