Semarang, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan bekas Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo, Tejo Sudewo atas dugaan kasus penyimpangan sembilan paket jalan. Tejo pun langsung digiring di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Jateng, Hendrik P mengatakan, modus tersangka dengan cara mengurangi volume Asphalt Treated Base (ATB) dan Hot Rolled Sheet (HRS) yang tidak sesuai perjanjian kontrak pada sembilan item pekerjaan.
“Tersangka selaku pejabat pembuat komitmen secara bersama-sama dengan delapan penyedia barang dan jasa merugikan keuangan negara,” ujar Kasi Intel saat ekpose perkara di kantor Kejati Jateng, jalan Pahlawan Semarang, Rab (15/4).
Pekerjaan sembilan paket jalan dengan pagu sebesar Rp 10,5 miliar tersebut bersumber dari APBD Provinisi Jawa Tengah tahun anggaran 2011-2012. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jateng ditemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Dia mengaku, pihaknya telah mencatat penyimpangan sembilan paket pekerjaan antara lain jalan Krinjing Lumajang punganggan, jalan Randusari Gumelar, Medono Gumelar, Kemiriombo-Tepunrejo, Kejaksaan Gunungtugel, Aspal Rojowali Surunggede dan jalan Penggarengan Dempel.
“Pekerjaan sembilan paket pekerjaan tidak sesuai Perpres No.54/ 2010 beserta perubahan pasal 87 ayat 3,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Tejo diancam pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31/ 1999 yang telah diubah UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu