Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Bandarlampung menangkap dua pelajar, yakni Deni (16) dan Anjar (16), yang diduga telah menyalahgunakan narkotika di daerah itu.

“Salah satu pelajar itu merupakan kurir narkotika jenis ganja yang tertangkap di SPBU Sumurbatu, Bandarlampung dengan barang bukti satu bungkus sedang ganja kering,” kata Wakapolsek Telukbetung Utara, Iptu Budi Harto, di Bandarlampung, Sabtu (12/9).

Menurutnya, dari tersangka pertama pihak kepolisian memperoleh informasi terkait dua tersangka lainnya yang merupakan pemakai narkotika jenis ganja tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat penyuplai barang tersebut, sehingga pihaknya akan terus menelusuri hingga dapat tertangkap pengedarnya.

“Pelaku Deni saat ditangkap diketahui sedang membawa ganja yang hendak ditransaksikan kepada pemakai lain dengan inisial P, sementara barang tersebut diperoleh dari I,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Deni sebagai kurir mendapatkan Rp50 ribu dari setiap paket ganja kering senilai Rp100 ribu.

“Pelaku juga menyatakan sering melakukan transaksi jual beli ganja di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung,” kata dia.

Hasil penyelidikan menunjukkan, selain Deni, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap aparat Polsek Telukbetung Barat.

Saat ditanya berapa kali menjadi kurir, Deni (16) mengaku sudah dua kali mengantarkan paket ganja kepada pemesannya di daerah itu.

“Baru dua kali beli dari I, sedangkan untuk mengantar, ya setelah beli dua kali tersebut,” kata dia.

Dia juga mengaku sering mendapatkan masalah, sehingga mau melakukan hal tersebut. Bahkan, hasil penjualan atau upah mengantar dipergunakan untuk membeli narkoba itu lagi.

Sementara itu, Anjar (16), salah seorang pelaku yang mengaku masih sekolah di salah satu SMA swasta di Bandarlampung ini mengatakan, membeli ganja hanya untuk bersenang-senang.

“Buat senang-senang aja, itu juga dipakainya rame-rame bareng teman,” ujarnya.

Pihak kepolisian setempat akan mengajukan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum untuk mengetahui kepastian hukumnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subpasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: