Jakarta, Aktual.co — Istri Yohan Yap selaku penyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Jo Shen Ni alias Nini, membenarkan jika dirinya sempat dibujuk oleh kuasa hukum Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng untuk menyamarkan transaksi antara PT Brilliant Perdana Sakti ke PT Multihouse Indonesia.
Dia menyebutkan, pengacara yang diketahui bernama Tantawi Jauhari Nasution meminta agar uang suap yang dikirim dari PT BPS itu disamarkan menjadi transaksi perjanjian jual beli tanah.
“Diwacanakan Tantawi adanya perjanjian transaksi jual beli (terkait) uang,” kata Nini saat bersaksi di sidang terdakwa Kwee Cahyadi Kumala, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (15/4)
Lebih jauh disampaikan Nini, setelah mentransfer uang dari rekening PT BPS ke PT Multihouse Indonesia sebesar Rp4 miliar, Tantawi membujuknya agar dibuatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah. Namun, dia enggan tidak terhasut bujukan itu.
“Seakan-akan uang Rp 4 miliar ada transaksi properti gitu. (Ditolak) karena memang (PPJB) itu nggak ada,” jelas Marketing PT Multihouse Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, bahwa uang dari PT BPS ke PT Multihouse digunakan sebagai suap ke Rachmat Yasin. Mereka menduga pertemuan yang terja di Hotel Golden, Jalan Angksa Jakarta Pusat, membicarakan perihal uang suap tersebut.
Menurut pengakuan Nini, pertemuan itu dihadiri oleh Tantawi Jauhari, Direktur BPS, Suwito juga Ko Yohanes Heriko suami dari Sherly Tjung.
Kendati demikian, pada saat persidangan awal April lalu, Tantawi pernah membantah adanya perintah dari Cahyadi untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya dalam perkara suap Rachmat Yasin. Ketika itu Tantawi membantah adanya skenario penyamaran transaksi yang digunakan sebagai suap terkait rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Bogor itu.
“Saya tegaskan kepada Nini (Jo Shen Ni) untuk rekening ini sudah jangan diapa-apakan, biarkan apa adanya. Misalkan dibuat sesuatu, contoh PPJB, nanti yang jual tanah kena, you kena, saya kena. Saya tegaskan di situ, malah saya larang,” ujar Tantawi.
Jaksa KPK dalam persidangan itu memang bertanya mengenai adanya pembahasan pembuatan PPJB tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia. Mereka juga yakin jika uang sebesar Rp4 miliar iyang dikirim PT BPS ke Multihouse untuk menyamarkan suap kepada Rachmatt Yasin.
Seperti diketahui, Cahyadi didakwa telah menyuap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Bukan hanya itu, Presiden Direktur PT Sentul City itu juga didakwa telah menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diajukan PT Bukitt Jonggil Asri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















