Sulawesi, Aktual.com – Terkendala berbagai hal di lapangan, penyerapan dana desa hingga kini baru baru 26 persen saja secara nasional.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengakui banyak kendala di lapangan.
“Karena adanya aturan yang berbelit-belit dan banyak,” kata Marwan seusai temu wicara dengan kepala desa se-Kabupaten Maros di Ruang Pola, Pemkab Maros, Sulsel, Sabtu (12/9) malam.
Selain kendala adanya aturan yang berbelit-belit, misalnya karena pencairan dana desa disyarakatkan untuk memiliki RPJM Desa, RKPM Desa dan APBD Desa, juga karena memang masih ada bupati yang belum menyalurkan dana ke desa-desa.
Padahal, tugas bupatilah yang menyalurkan dana itu ke desa-desa. Kendala yang ketiga adalah kualitas pimpinan.
Mengenai adanya penggunaan dana desa yang digunakan membangun sarana ibadah, Marwan mengatakan, kalau sudah terlanjur sudah tidak bisa apa-apa lagi.
“Namun sejak awal aturan itu sudah dijelaskan peruntukannya, untuk sarana dan prasarana yang dapat menunjang produktivitas ekonomi di desa,” katanya.
Menurut dia, peraturan menteri sudah lama disosialisasikan terkait peraturan prioritas penggunaan dana desa yang diterbitkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Kehadiran Marwan di Kabupaten Maros, selain untuk berdialog langsung dengan para kepala desa dan menghimpun semua aspirasi dan keluhan kepala desa, juga menghadiri penutupan pameran Kementerian Desa, PDT dan transmigrasi yang diikuti puluhan kabupaten/kota di Sulsel.
Tiga stand pameran yang ramai dikunjungi adalah stand pameran Pemkab Toraja Utara, Bantaeng dan Enrekang. Ketiga Pemkab itu menawarkan produk unggulan masing-masing.
Artikel ini ditulis oleh: