Jakarta, Aktual.co — Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengklaim jika pihaknya sudah memberikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(LHA) sudah saya serahkan ke sini (KPK),” ujar Yusuf usai menghadiri diskusi di gedung KPK, Rabu (15/4).
Kendati demikian, ketika disinggung masalah kerugian negara yang diakibatkan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013, Yusuf enggan mengungkapkannya. Dia mengatakan, jika hal itu bukan kewenangannya.
“Itu kan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, KPK resmi menahan SDA di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















