Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan pengisian jabatan melalui lelang terbuka sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara, guna mengisi kekosongan jabatan salah satunya untuk Biro Hukum.
“Posisi yang kosong saat ini kan Biro Hukum karena masih Plt. Kemudian ada beberapa pejabat yang akan pensiun,” kata Kepala BKD Provinsi Banten Samsir di Serang, Minggu (13/9).
Ia mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dan konsultasi dalam upaya melakukan pengisian jabatan yang kosong tersebut. Sebab SKPD yang kosong jangan dibiarkan terlalu lama, dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain Biro Hukum, nanti Sekretaris Dewan juga pejabatnya akan pensiun dalam waktu dekat. Jadi penggantinya harus sudah dipersiapkan dari sekarang,” katanya.
Ia mengaku, setelah dilantik menjadi Kepala BKD pada 9 September 2015, pihaknya akan fokus dalam melakukan penataan pegawai di lingkungan Pemprov Banten, termasuk mempersiapkan pejabat guna mengisi kekosongan jabatan yang ada.
“UU ASN kan sekarang ini harus lelang. Kita akan laksanakan, hanya saja waktunya kami belum bisa menentukan,” kata Samsir.
Ia mengatakan, saat ini sedang melakukan proses seleksi untuk lelang jabatan di Sekda Kota Serang. Mengingat Kepala BKD Banten menjadi ketua tim seleksi untuk Sekda Kota Serang.
Sementara terkait pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronikl(e-PUPNS) di lingkungan Provinsi Banten, hingga saat ini hampir seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten sudah melakukan pendaftara ulang sesuai dengan ketenuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau tidak salah sudah 3.800-an yang masuk dari keseluruhan pegawai sekitar 4.200 orang,” katanya.
Ia meminta kepada pegawai yang belym melakukan pendaftaran ulang secara elektronik, untuk segera pelakukan pendaftaran ulang dalam upaya verifikasi dan pembenahan administrasi kepegawaian yang di laksanakan pemerintah melalui BKN. “Kalau yang tidak melakukan pendataan ulang ya konsekuensinya nanti tidak masuk dalam database. Artinya bisa dicoret dari PNS-nya,” kata Samsir.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby