Jakarta, Aktual.co — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap telusuri aliran uang politisi PDIP yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sanur, Bali, Andriansyah.

Demikian disampaikan Ketua PPATK, M Yusuf usai menghadiri diskusi yang di gedung lembaga antirasuah, Rabu (15/4).

“Iya (akan telusuri aliran transaksi Adriansyah),” ujar Yusuf, Jakarta, Rabu (15/4).

Duagaan suap yang dilakukan anggota DPR Fraksi PDIP itu memang jadi masalah baru yang tengah digarap Taufiqurachman Ruki Cs. Pasalnya, Andriansyah diduga bukan hanya sekali menerima suap terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.

Hal itu pun juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, bahwa Andriansyah bukan hanya sekali menerima suap dari bos PT Mitra Maju Sukses (PT MMS).

“Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali. Akan ditelusuri kemana saja uang tersebut,” ujar Priharsa.

Seperti diketahui, dalam OTT yang digelar di dua tempat pada Kamis (9/4), KPK berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi. Adapun ketiga orang itu, yakni satu orang anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDIP, Adriansyah, seorang pengusaha berinisial AH, serta satu orang lagi Briptu Agung Krisdianto.

Agung dan Adriansyah diamankan tim Satgas KPK ketika bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Agung diduga merupakan kurir yang mengantarkan uang untuk Adriansyah. Pasalnya, saat OTT pihak KPK ‎juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan rupiah. Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‬

‪Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby