Jakarta, Aktual.com — Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, telah memeriksa 71 saksi terkait penanganan dugaan korupsi retribusi izin mendirikan bangunan di Murung Pudak dengan dua tersangka yakni AL dan AY.

Kasatreskrim AKP Wisnu Hadi mengatakan saksi untuk tersangka AY berjumlah 45 orang, yakni para pegawai negeri sipil di Kecamatan Murung Pudak dan pengusaha selaku pemohon IMB.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi retribusi IMB, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dan AL yang merupakan PNS di lingkungan pemda setempat,” kata dia di Tanjung, Senin (14/9).

Saksi untuk tersangka AL, tercatat 26 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dengan dana retribusi IMB yang dikelola Kecamatan Murung Pudak.

Wisnu menjelaskan terungkapnya dugaan penyalahgunaan dana retribusi IMB itu, menyusul adanya laporan dana tersebut tidak disetor ke kas daerah dan ditemukan nomor registrasi ganda.

“Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan kasus ini akan diproses secara profesional,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Tabalong Muhammad Faisal mengatakan pernah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk data pendukung terkait retribusi IMB di “Bumi Saraba Kawa” itu.

“Retribusi IMB saat ini masih dikelola sejumlah kecamatan dan pihak tindak pidana korupsi pernah meminta sejumlah data pendukung untuk keperluan penyidikan,” kata Faisal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu