Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (11/9). Kedatangan Anang untuk membahas langkah penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik dan bersilaturahmi dengan pimpinan KPK.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menegaskan, pihaknya tidak pernah meralat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

“Sudah ada satu tersangka. Tidak ada ralat,” kata Anang di Gedung Puslabfor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Bahkan, bekas Kepala BNN ini pun membenarkan bahwa tersangka tersebut adalah pejabat di PT Pelindo II. Namun, ia menolak untuk menyebutkan nama dan jabatan lengkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan meralat informasi bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. “Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya,” ujar Anton Jumat (11/9).

Anton mengatakan, penyidik baru melihat ada orang yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus itu. Penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukkan ada unsur tindak pidana yang dilakukan orang itu. “Bukti sudah lengkap, tetapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya, tidak kuat juga kan?” ujar Anton.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby