Jakarta, Aktual.com —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian untuk usahanya serta melindungi nasabah dalam menggunakan layanan “electronic banking” atau “e-banking”.

“‘E-banking’ kalau tidak dipelihara dengan baik bisa mengganggu bisnis karena harus mengganti dana nasabah. Kemudian risiko strategi, kesalahan pengambilan keputusan bisnis. Kemudian risiko kepatuhan, pelanggaran ketentuan, reputasi sehingga kepercayaan masyarakat menurun serta hukum berupa tuntutan dari pihak lain,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Irwan Lubis di Jakarta, Senin (14/9).

Irwan Lubis mengatakan dari data statistik, total kerugian “e-banking” sebesar Rp37 miliar pada 2014, sementara total transaksi sebesar Rp6.447 triliun.

Penyalahgunaan “e-banking”, tutur Irwan, didominasi penggunaan kartu kredit berupa 17 kejadian atau 77,68 persen dari total kerugian “e-banking” di semester pertama 2015 dengan nilai kerugian sebesar 73,14 persen dari total kerugian.

Peran OJK dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, kata dia, melalui PBI manajemen risiko (PBI No.5/8/PBI/2013) yang mengatur bank wajib menyampaikan laporan rencana dan realisasi penerbitan produk dan aktivitas baru, termasuk “e-banking”.

OJK, ujar dia, juga mengawal perkembangan produk dan layanan “e-banking” dan menjaga keseimbangan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan aktivitas perbankan serta menetapkan sanksi.

“Kami melakukan pengawasan dan juga menguji keandalan TI bank, meninjau kecukupan manajemen risiko terkait “e-banking”. Ke depan kami juga akan meninjau PBI menjadi POJK tentang PBI manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI,” tutur Irwan.

Dari hasil pengawasan OJK, kata dia, penyelenggara layanan “e-banking” perlu waspada terhadap beberapa kejadian terkait “e-banking”, sedangkan masyarakat juga harus berhati-hati dalam melaukan transaksi dengan layanan tersebut.

Ia juga meminta industri perbankan mempertimbangkan dan memilah pemberian layanan kepada nasabahnya.

“Jadi orang yang tidak terlalu beredukasi jangan diberikan kemudahan untuk seluruh fitur ‘internet banking’ karena biasanya yang kena adalah orang yang kurang teredukasi,” ujar dia.

Berdasarkan data OJK, jumlah nasabah, frekuensi dan nilai transaksi “e-banking” di Indonesia meningkat signifikan. Frekuensi penggunaan “e-banking” meningkat 3,79 miliar pada 2012, 4,73 miliar pada 2013 dan 5,69 miliar pada 2014.

Sementara volume penggunaan “e-banking” meningkat dari Rp4.441 triliun pada 2012, Rp5.495 triliun pada 2013 serta Rp6.447 triliun pada 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka