Jakarta, Aktual.com – Hari pertama beroperasi, Tim gabungan Satgas Tata Tertib Lalu Lintas DKI Jakarta tilang 3.010 pengendara, Senin (14/9).
Kendaraan yang melanggar terdiri dari 52 unit bis, 302 unit mikrolet, 64 unit metromini, 116 uni taksi, 137 unit mobil angkutan barang, 337 unit mobil pribadi dan 2.002 unit sepeda motor.
Petugas gabungan juga menyita barang bukti berupa 1.172 lembar surat izin mengemudi (SIM), 1.805 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), 22 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
“Jumlah teguran mencapai 831 kasus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Senin (14/9).
Kata dia, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 11 kasus dengan lima orang korban luka berat dan enam orang luka ringan, serta kerugian materi mencapai Rp21,7 juta.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan antara lain tujuh unit sepeda motor, dua kendaraan umum dan lima mobil pribadi.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya membentuk tim Satgas Tatib Lantas pada Sabtu (12/9). Sebanyak 150 personil, terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Petugas gabungan itu menertibkan angkutan umum ilegal (omprengan) taksi “Uber”, kendaraan yang parkir sembarangan, mengamankan lokasi yang rawan terjadi kemacetan karena angkutan umum berhenti sembarangan, lawan arus dan keberadan pedagang kaki lima.
Kegiatan penertiban untuk keselamatan dan kecelakaan lalu lintas itu akan digelar tanpa batas setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh: