Bekasi, Aktual.com – DPRD Kota Bekasi minta Pemkot Bekasi antisipasi gejolak akibat pembatasan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer mulai tahun 2016. Seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa mulai 2016 nanti tidak boleh lagi ada TKK.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan nantinya istilah yang diperkenankan untuk aparatur pemerintah hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Perpanjangan Kontrak (PPPTK).
“Semuanya digaji oleh pemerintah pusat. Tidak boleh lagi mengandalkan keuangan daerah,” kata politikus PKS itu, Senin (14/9).
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, jumlah TKK/honorer di Kota Bekasi saat ini lebih dari 5.000 orang yang ditempatkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “TKK tersebut tidak bisa secara otomatis menjadi PPPK, karena harus melalui tes dan ujian dan quota yang dibatasi oleh pemerintah pusat,” katanya.
Pembatasan itu dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan negara serta efisiensi anggaran. “Kita sedang menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknisnya,” katanya.
Ariyanto mengaku khawatir dapat terjadi gejolak di tengah aparatur PPK/honorer Pemkot Bekasi mengingat kebijakan itu menyangkut nasib dan pekerjaan seseorang. “Saya khawatir jika Pemkot Bekasi tidak mengantisipasi sejak awal akan trjadi gejolak di tahun 2016, karena kebijakan ini menyangkut nasib seseorang dan keluarganya,” katanya.
Komisi A berencana akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas persoalan ini dalam waktu dekat. “Kita akan minta BKD jelaskan sudah sejauh mana persiapan mereka mengantisipasi potensi gejolak tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: