Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengungkap dugaan penjualan ayam berformalin di Pasar Induk Tangerang.
Pengakuan mengejutkan didapat dari keterangan tersangka. Dia mengaku sudah menjual ayam berformalin selama lima tahun terakhir.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan awalnya petugas gabungan gelar inspeksi mendadak ke beberapa Rumah Potong Hewas (RPH) di Tanah Tinggi Tangerang, Banten, Kamis (10/9) lalu.
Adi mencatat dari 20 lokasi RPH yang diperiksa, tujuh RPH diduga menjual ayam berbahan pengawet itu ke pedagang di Pasar Induk Kota Tangerang. Pasokannya mencapai 2.100 ekor.
Kepala Unit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Dedi Anung menambahkan pedagang ayam itu menjual dalam jumlah banyak. Ayam-ayam itu dipakai formalin sengaja dipakai formalin agar awet, lantaran tidak langsung habis terjual.
Tujuh RPH itu menjual sekitar 300 ekor per harinya per RPH. Selain menyebar ke Pasar Induk Tangerang, RPH juga memasok ayam berformalin kepada pengusaha restoran atau rumah makan.
Terkait hal itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka pemilik RPH yakni AH (46), MI (43) dan NR (22), sedangkan empat RPH masih dalam proses penyidikan.
Polisi tidak menahan ketiga tersangka itu karena pihak keluarga dan ketua rumah tangga (RT) memberikan jaminan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya.
Pada kesempatan itu, petugas memusnahkan ribuan ayam yang telah diawetkan menggunakan cairan formalin di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong Tangerang Selatan Banten.
Artikel ini ditulis oleh: