Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syauri. Pemeriksaan keduanya itu terkait laporan hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan keduanya diperiksa sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan panggilan kedua.
“Keduanya sudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Djunaedi di Mabes Polri, Rabu (15/4).
Saat panggilan pertama pada Selasa (31/3) lalu, keduanya sebagai terlapor tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran padatnya jadwal di KY yakni memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.
Sebelumnya, atas laporan itu selama dua jam Senin (30/3), hakim Sarpin rizaldi didampingi pengacaranya, Aldres Napitupulu sudah diperiksa di Bareskrim.
Sarpin diperiksa pukul 11.30-13.30 WIB atas laporannya terhadap Ketua KY dan komisioner KY ke Bareskrim beberapa waktu silam.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka.Apabila tidak meminta maaf, maka dia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















