Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin meminta Kementerian Luar Negeri segera mendata ulang kasus-kasus hukum yang membelit Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, pasca eksekusi mati Siti Zaenab binti Duhri Rupa, oleh pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai kasus Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, terulang lagi. Saya menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengindahkan pemerintah RI,” katanya, di Jakarta, Rabu (15/4).
Dia meminta Kemenlu mendata berapa jumlah WNI yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, dan seperti apa langkah pembelaan yang sudah dilakukan pemerintah.
“Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak, dan sudah terjadi sebelumnya lalu hanya kasus ini saja yang terekspose,” ujarnya.
Zainuddin mendukung langkah pemerintah Indonesia yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati namun pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Lalu pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pada hari Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zainab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.
Artikel ini ditulis oleh: