Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum juga merilis secara resmi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana haji, yang juga telah menyeret bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Namun demikian, Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebut kerugian negara atas kasus tersebut masih dihitung. “Masih dihitung,” ujar Yusuf, Rabu (15/4).
Yusuf pun juga enggan membeberkan dugaan kerugian sementara akibat korupsi haji itu. Dia pun malah menyarankan, agar hal tersebut ditanyakan ke KPK. “Tanya KPK lah,” kata Yusuf.
SDA selaku menteri agama ketika itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu