Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan terus menjaring keberadaan uber taxi di Jakarta yang dicap ilegal. Baru-baru ini, 20 taxi Uber berhasil diciduk Dishub dalam operasi yang menggandeng Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI.

Kadishubtrans Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak akan mengindahkan keluhan dari Uber yang mengaku sudah mengupayakan untuk mengurus perizinan. Dimana pihak Uber mengklaim sudah memenuhi beberapa persyaratan. “Harusnya mereka datang dong sewaktu kita amankan lima,10, dan 20 angkutannya. Terserah mereka mau ngomong apa sekarang,” kata kepada wartawan, Selasa (15/9).

Andri mengaku belum melihat Uber memenuhi syarat mendasar untuk menjadi angkutan umum. Yakni ada badan usaha, punya pool, dan minimal memiliki lima armada. “Sekarang yang dia (Uber) punya tahu ngga berapa? Ngga tagu kan, susah. Izin yang mereka klaim itu saya belum pernah lihat,” ungkapnya.

Padahal, ujar Andri, Dishub DKI sudah berusaha bersikap baik dengan mengundang pimpinan uber untuk menjelaskan alasan penindakan. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Uber mengenai upaya untuk memenuhi syarat menjadi angkutan umum.

Sejauh ini, sudah 30 armada Uber dikandangkan di Pulogebang menunggu proses peradilan. Sementara Dishubtrans, Dirlantas Polda Metro Jaya, bersama Organda DKI sudah membentuk satgas tatib yang bertugas menindak pelanggar lalulintas, termasuk Uber.

Artikel ini ditulis oleh: