Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MenDes-PDTT) Marwan Jafar akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa.
Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan untuk mengawal kepala daerah/desa dalam menggunakan anggaran. Sekaligus, memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Pada 1 Oktober nanti sudah selesai perekrutan itu dan akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah kita rekrut. Jadi 1 Oktober kita launching,” ujar Marwan saat Raker dengan Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat sebab Kementerian Keuangan baru menyetujui satuan biaya khusus minggu lalu.
“Itu agak terlambat memang karena ini menunggu SBK (Satuan Biaya Khusus) Menteri Keuangan yang baru turun minggu lalu. Jadi kami belum bisa menentukan sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari kemenkeu baru seminggu lalu di tetapkan,” tandas Marwan.
Untuk diketahui, secara umum pendamping desa memiliki tugas membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki empat tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugas menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Adapun semua pendamping desa bertanggub jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Artikel ini ditulis oleh: