Jakarta, Aktual.com — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para pengusaha agar meningkatkan perlindungan bagi para pekerja dari resiko penularan HIV-ADIS dengan melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja.
“Para pekerja yang bekerja di kawasan-kawasan industri rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Oleh karena itu, kita minta para pengusaha dan pekerja bekerjasama dengan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di tempat kerja,” kata Menaker Hanif di Jakarta pada Selasa (15/9).
Seperti diketahui dalam acara Anugrah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan (K3) pekan lalu, Menaker Hanif menyerahkan penghargaan Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV – AIDS di Tempat Kerja yang diberikan kepada 1 Bupati Semarang. Penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja juga diberikan kepada kepada 75 perusahaan.
Menteri Hanif mengatakan dunia kerja merupakan salah satu sektor yang rawan mengalami dampak negatif dari masalah HIV – AIDS, mengingat usia produktif adalah tulang punggung kegiatan pada dunia usaha.
“Perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja mencakup pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS ditempat kerja. Ini harus menjadi kesadaran bersama antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Apabila HIV – AIDS makin meluas pada masyarakat pekerja, maka akan mengakibatkan berbagai dampak negatif seperti melemahkan sumber daya manusia pekerja, peningkatan biaya pengobatan dan perawatan, kehilangan hari kerja, situasi kerja yang tidak kondusif, yang kesemuanya itu akan mengarah pada penurunan produktifitas dan mengancam kelangsungan dunia usaha.
Oleh karena itu, Menaker Hanif mengingatkan kepada perusahaan dan para pekerja untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS (P2-HIV – AIDS) yang merupakan bagian dari program K3. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun gangguan kesehatan lainnya.
“Program P2-HIV – AIDS di tempat kerja akan memberikan konstribusi dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja. Apalagi kita ketahui bahwa HIV – AIDS merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar di dunia termasuk di Indonesia,” ungkapnya.
Secara operasional, lanjut Hanif, implementasi kebijakan program pencegahan dan penanggulangan HIV (P2-HIV) dan AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai pada tingkat perusahaan, yang dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait khususnya KPA daerah, unsur pengusaha (APINDO), unsur pekerja (SP/SB), Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.
Hanif menambahkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja dapat dilaksanakan dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang HIV/AIDS serta mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerjanya masing.
“Upaya melindungi pekerja dan dunia usaha dari HIV dan AIDS wajib diterapkan sebagai salah satu bentuk program K3. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan menjamin kelangsungan usaha. Namun yang lebih penting adalah kesadaran pengusaha dan pekerja sendiri,” kata Hanif.
Menteri Hanif juga mengajak seluruh pekerja yang merasa berisiko tinggi untuk berkonsultasi dan melakukan tes HIV bagi pekerja. Namun, pelaksanaan tes HIV itu harus dilakukan secara sukarela atas kemauan pekerja dan tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh memaksa.
Selain itu, kata Hanif dunia usaha pun harus berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan agar terhindar dari tindak dan perlakuan diskriminatif serta menerapkan prosedur K3, khususnya untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka