Jakarta, Aktual.com — Pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok oleh Komisi III DPR RI menuai kontroversi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita MH mengatakan bahwa dalam pembahasan itu komisi bidang hukum tidak perlu menggunakan sistem kodifikasi total, dengan melakukan revisi secara menyeluruh dalam satu waktu.
“Saya setuju jika digunakan pembahasanya dengan kodifikasi parsial (bertahap), dan tidak menggunakan kodifikasi total. Sudah harus ditinggalkanlah, sudah lewat,” kata Romli dalam acara diskusi forum legislasi bertajuk ‘Revisi UU KUHP, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (15/9).
Selain itu, tidak seharusnya pidana yang sifatnya khusus, yakni Narkoba, Korupsi, Terorisme, dan pelanggaran HAM dimasukan dalam ketentuan KUHP tersebut.
Romli menjelaskan, seharusnya semua pidana yang sifatnya khusus harus tetap dipisahkan seperti yang ada saat ini. Contohnya, ketentuan tindak pidana korupsi.
“Saya sarankan untuk dikeluarkan semua yang sifatnya pidana khusus itu, dengan mengembalikan ketempat semula jangan diacak-acak lagi. Karena dikhawatirkan terjadi tawar menawar di dalam masa transisi bila tetap dimasukan ke dalam KUHP sehingga bisa dipilih mau yang ini atau yang itu (ada dua ketentuan UU Tipikor dan KUHP),” ucap Romli.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang