Rizal Ramli

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebutkan bahwa Indonesia selama ini mendapatkan utang dengan cara menjual negara.

Indonesia harus menuruti keinginan dari negara atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan syarat pembuatan undang-undang mengikuti keinginan mereka.

“Biasanya dipinjemin utang luar negeri. Tapi harus buat UU (Undang-Undang) dulu. Harus buat UU Migas,” kata dia di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (15/9).

UU tersebut kata Rizal sengaja dibuat untuk memberikan untung pada pihak asing. Karena UU tersebut terdapat pasal ajaib. Salah satunya Indonesia tidak boleh menggunakan gas lebih dari 20 persen.

“Itu UU didesain oleh asing-asing. Saya ke India, itu bajaynya kok bunyinya tenang-tenang saja. Enggak keluar asap. Ternyata gasnya dari Indonesia,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan