Makasar, Aktual.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menolak Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memintanya untuk mengulang lelang jabatan yang dilakukan akhir tahun lalu. Ramdhan menilai, KASN sudah terlalu jauh mencampuri kewenangannya terkait urusan kepegawaian.
“Sudah sesuai aturan yang berlaku, tidak akan ada lelang jabatan ulang,” tegasnya, Selasa (15/9).
KASN, lanjut Ramdhan dalam memberikan penilaian terhadap hasil lelang jabatan yang telah dilakukannya terkesan sangat tendensius dan sangat politis.
“Padahal sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 27,” ucapnya.
Menurut walikota berlatar belakang arsitek ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan secara penuh, dalam menerbitkan SK dan melantik pejabat-pejabatnya. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aneh rasanya, sudah 2 kali surat gugatan dari KASN untuk Pemkot yang belum diterima tetapi sudah beredar di media massa terlebih dahulu. Padahal surat tersebut ditujukan kepada lembaga negara dalam hal ini Pemkot Makassar,” bebernya.
Belum lagi, lanjut Ramdhan, apa yang digugat oleh KASN merupakan lelang jabatan yang di lakukan pada Oktober tahun lalu dan telah dilantik pada Juli 2015. “Kenapa baru sekarang digugat,” tutup Ramdhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan