Jakarta, Aktual.co — Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan dari hasil pengungkapan terhadap makanan bekas di Kampung Rawa Bugel RT 02/12 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi, pihaknya menemukan bahwa para pelaku dalam memproduksi makanan tidak memiliki izin.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Resnarkoba Polresta Bekasi Kota,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dikatakan Rudi para tersangka Caswati, Kasim dan Wawan dijerat pasal 62 ayat 1 jo psl 8 uu no.8 thun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU No18 tahun 2012 tentang pangan.
Seperti diberitakan sebelumnya satuan reserse Polresta Bekasi Kota berhasil menguak peredaran dan produksi makanan bekas yang tidak memenuhi standar di Kampung Rawa Bugel RT 02/12 Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan Caswati (39), Kasim dan Wawan.
Dari hasil pengungkapan petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa setengah karung bumbu goreng seberat 900 kg, setengah karung bumbu tabur goreng 800 kg, gula pasir 50 kg, setengah karung tepung gula, satu dus island rasa balado dan rasa keju yang sudah tidak layak.
Dua sachet antaka, satu plastik tepung cabe, satu plastik bumbu kuah, satu kantong ekomie seberat 200 kg, dan satu kantong indomie dalam kondisi hancur berat 200 kg yang sudah tidak layak, rusak dan kadarluasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















