Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hukuman itu diberikan, lantaran hakim meyakini bahwa Waryono telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,124 miliar.
Selain hukuman penjara, mantan anak buah Jero Wacik itu juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana selama enam tahun,” papar Hakim Ketua, Artha Theresia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam fakta yuridisnya, Hakim menjabarkan bahwa Waryono terbukti melakukan korupsi dengan membuat beberapa acara fiktif, antara lain kegiatan sepeda sehat serta renovasi gedung Sekjen ESDM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kendati demikian, putusan ini justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Waryono dengan hukuman pidana selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Waryono pun mengaku kaget. Dia tetap saja mengklaim, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya terkejut. Banyak hal yang tak terbukti,” ujar Waryono, usai sidang putusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby