Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto, Jumat (19/9) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu. Padahal berkas itu sudah dinyatakan lengkap sejak 25 Mei 2015 lalu, dan hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Pengacara Bambang Widjojanto, Asfinawati membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pemanggilan kliennya datang ke Bareskrim untuk pelimpahan tahap dua. “Iya, surat panggilannya untuk hari jumat baru diterima hari ini. Kami akan rapatkan dulu bagaimana langkah selanjutnya,” kata Asfinawati ketika dihubungi, Rabu (16/9).
Pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena beberapa hal.
Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut. Alasan lainnya yakni menunggu putusan sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.
“Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu