Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dengan demikian, akan segera kita ketahui siapa yang akan dijadikan tersangka oleh KPK.
“Kita tunggu hasilnya (penyelidikan), kemungkinan sampai akhir pekan ini,” terang Johan, di gedung KPK, Jakarta Rabu (16/9).
Johan masih belum bicara banyak mengenai penanganan kasus tersebut. Dia mengaku saat ini tim penyelidik masih melakukan serangkaian kegiatan untuk mendalami kasus tersebut, setelah itu baru dilaporkan ke pimpinan.
Saat ini, tim penyelidik KPK tengah berada di Medan, untuk meminta keterangan puluhan anggota DPRD Sumut. Kabarnya, pihak KPK sudah mendapatka keterangan dari 50 anggota DPRD.
“Jadi hasil itu oleh tim lidik pasti dilakukan telaah dulu baru dilaporkan ke pimpinan,” pungkasnya.
Penelusuran kasus hak interpelasi berawal ketika penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Sumut pada 13 Agustus 2015. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Dalam dokumen tersebut dikatakan, penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas materai Rp 6.000.
Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun anggaran 2013, dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3673 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 16 September 2014.
Selanjutnya tentang kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan. Poin selanjutnya soal tak dilaksanakannya azas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta azas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan melantiknya sebagai Sekda.
Selain itu, poin lainnya dalam interpelasi itu yakni tidak adanya upaya Pemprov Sumut untuk menyelesaikan utang-utang karena tidak tercapainya target PAD pada tahun anggaran 2014 mengakibatkan timbulnya utang baru sejumlah Rp 400 miliar kepada kontraktor. Bahkan, poin interpelasi para dewan juga tentang pernikahan Gatot dengan Istri keduanya Evy Susanti.
Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Kabarnya, batalnya pengajuan hak interpelasi yang diinisiasi dari Frkasi PKS ini, lantaran adanya ‘siraman’ berupa uang dari Gatot senilai Rp 50 juta rupiah, kepada anggota DPRD Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan