Padang, Aktual.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Muhammad mengatakan pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengaturan teknis terkait penggunaan akun media sosial (sosmed) sebagai sarana berkampanye atau bersosialisasi bagi pasangan calon kepala daerah.

Hal itu dikarenakan saat ini belum ada regulasi yang jelas dan aturan tegas, sehingga Bawaslu menemui kendala dalam pengawasan teknis karena cakupannya sangat luas, katanya di Padang, Rabu (16/9).

Untuk menjerat pemilik akun media sosial, seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp, yang melakukan kampanye dengan suatu aturan, ia mengakui hal itu sulit dilakukan. Karena, cakupan media sosial sangat luas.

“Bisa saja orang yang bukan dari Sumatera Barat mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah yang maju di Sumatera Barat, seperti dari Jakarta atau dari daerah lainnya,” katanya.

Bawaslu RI, lanjutnya, saat ini telah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penggunaan medsos dalam berkampanye.

Namun demikian, katanya menambahkan, KPI saat ini masih mencari formula tentang bagaimana melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penggunaan media sosial untuk kepentingan kampanye tersebut.

Langkah yang dilakukan Bawaslu RI sementara ini adalah mengajak masyarakat, Tim sukses dan pasangan calon (paslon) untuk tidak memanfaatkan kelemahan regulasi tersebut dalam rangka melakukan pelanggaran berkampanye, sebutnya.

Karena, semua hal yang berkaitan dengan kampanye atau sosialisasi pasangan calon kepala daerah saat ini sudah diatur oleh KPU baik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun durasi di media cetak dan elektronik.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Aermadepa mengatakan bahwa Bawaslu Sumbar hingga kini juga masih mengalami kendala dalam pengawasan kampanye di media sosial, karena hal itu sulit untuk dikaji dan tidak memiliki wilayah yang riil.

Fenomena tersebut sudah terjadi saat Pileg dan Pilpres, namun sulit untuk menjangkaunya karena peraturan yang mengikat tentang hal itu juga belum ada, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan