Jakarta, Aktual.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersikap jujur dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tanggapan tersebut disampaikan untuk menanggapi surat keberatan (eksepsi) yang diajukan Kaligis dengan penasihat hukumnya.
“Apresiasi kami semakin tinggi ketika terdakwa Prof Dr Otto Cornelis Kaligis bila dengan kebesaran hati untuk berani jujur dalam pembuktian di persidangan nanti. Bukankah 1 Yohanes 1: 9 menyatakan bahwa ‘jika kita mengaku dosa kita maka Ia adalah setia dan adil sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan’,” kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).
Jaksa pun mengingatkan, agar OC Kaligis tidak terlalu berlebihan menggapai perkara ini. Terlebih, sambung jaksa Yudi, OC Kaligis selama ini banyak menangani perkara hukum. “Sudah banyak kebaikan yang dilakukan oleh terdakwa, sudah banyak anak yatim yang disantuni terdakwa, sudah banyak kaum papa yang ditolong terdakwa, sudah banyak beasiswa yang sudah diberikan terdakwa, kami percaya terdakwa berbagi berkat bagi sesama yang membutuhkan, namun kemudian memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyebunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan,” kata jaksa Yudi.
Jaksa berharap agar tidak terjebak dalam jebakan yang disiapkan oleh Kaligis dalam perkara ini. “Kami JPU KPK berharap majelis hakim tidak akan pernah tersandra dalam jebakan yang menyatakan bahwa seolah-olah adalah menghadapi kekuasaan yang ingin dibangun terdakwa, kami JPU tetap akan bekerja di ruang hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mengedepankan kebenaran ilmu dan hati nurani yang dilandasi hati nurani nilai-nilai trendensi,” kata jaksa Yudi.
Yudi bahkan mengutip salah satu ayat di Alkitab untuk menguatkan argumennya tersebut. “Untuk sebab itu dengan memohon hikmat Allah dan kuasa Ilahi sebagai sesama manusia kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian Yesaya 59:1 ‘Sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengaranNya tidak kurang tajam untuk mendengar’,” ujar jaksa Yudi.
Jaksa memohon majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan surat dakwaaan telah memenuhi syarat, menyatakan pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Demikian tanggapan kami semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif dan bijaksana melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian sehingga harmonisasi dalam pencarian kebenaran pencarian fakta tetap terjaga sehingga dengan demikian hukum benar-benar sarana pencapaian tujuan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Yudi.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Medan yaitu Syamsir Yusfan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi BDana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu