Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun mengaku bahwa dirinya sebagai salah satu yang mengusulkan wacana pembentukan polisi parlemen dalam peraturan tata tertib DPR RI.
“Polisi parlemen aku masuk ke yang bikin Tatib. Dua konsep mengenai lembaga strategis peraturan yang mempunyai kekhususannya sendiri penanganan demonya juga ngga sembarangan. Ini yang perlu penanganan khusus, penanganan polisi tidak bisa menggunakan penanganan standar umum,” ucap Misbakhun, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/4).
Menurut dia, otoritas kepolisian di DPR perlakuan hukumnya harus berbeda. Dalam UU MD3 mengharuskan DPR bisa dipanggil paksa untuk dimintai keterangan, dalam konteks ini polisi parlemen yang bisa menjalankan ketentuan tersebut.
“Khas-nya ada disitu, disamping kalau ada peristiwa disitu butuh koordinasi kalau seorang kombes dengan Polda Metro Jaya kalau itu sudah mengendalikan sendiri konsepnya,”
“Respon kepolisian sangat positif tinggal sistem kendali operasinya kalau dibawah Setjen akan ada dibawah kepemimpinan DPR,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang