Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tengah melakukan penelitian terhadap dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan asing dalam kasus pembakaran hutan yang terjadi di sejumlah daerah.
“Nah inikan yang masih mau diselidiki, penelitian apakah dalam sahamnya itu ada asing atau tidak,” kata Badrodin, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (17/9).
Pun demikian, sambung Badrodin, bila dalam penelitian yang dilakukan menunjukan ada keterlibatan pihak perusahaan, maka Polri tidak sungkan untuk menindak tegas dengan ancaman minimal 3 hingga 10 tahun penjara.
“Jadi begini, kan itu sudah ada aturannya, kita mau kenakan UU lingkungan hidup, kenakan UU kehutanan atau perkebunan itu kan bisa. Oleh karena itu, pemiliknya kalau itu memang terlibat langsung bisa saja, tapi ya apa itu instruksi dari situ (perusahaan)? Ini yang kita harus ada fakta hukum menguatkan itu, alat buktinya,” papar dia.
Jenderal bintang empat itu menambahkan, aturan mencabut izin usaha bila perusahaan itu terbukti melanggar hukum merupakan kewenangan dari kementerian kehutanan.
“Soal cabut izin, itu urusannya kemenhut, kalau kita kan penyidikan bawa ke peradilan sudah selesai ya sudah, gitu loh.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang