Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Dalam Raker tersebut Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati asumsi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 50 per barel. Asumsi ini akan digunakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebagai dasar dalam menetapkan penerimaan negara, subsidi BBM, subsidi listrik, dan sebagainya.

Artikel ini ditulis oleh: