Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima satupun Surat Perintah Dimulainya Panyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

“Belum ada. Kami (Kejaksaan Agung) belum menerima SPDP dari Bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka Perusahaan atau korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

” 1 perusahan yang telah ditetapkan tersangka koorporasi adalah PT BMH di Sumatera Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9).

Selain PT BMH, sambung Yazid, saat ini pihaknya juga tengah menyidik dua perusahaan lainnya yakni PT TPR dan PT WAI. Dua perusahaan tersebut juga berdomisili di Sumatera Selatan.

“Dua perusahaan tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan dari yang sebelumnya di penyelidikan,” tambah Yazid.

Yazid menuturkan, saat ini pihaknya tengah menangani 131 perkara pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 131 kasus, sambung Yazid, 28 perkara baru masuk penyelidikan, 79 sudah masuk penyidiakn dan 24 perkara sudah lengkap pemberkasannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby