Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Madura, Fuad Amin Imron menganggap ‘jatah’ uang yang dia dapat dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah shodaqoh. Ketika menerima uang miliaran rupiah itu, Fuad bahkan tidak bisa membedakan haram atau halal.

“Saya terus terang yang mulia, uang dari SKPD itu saya anggap shodaqoh. Saya anggap itu uang darurat, uang syubhat,” ujar Fuad, saat sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Namun demikian, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu sudah menyesali perbuatannya. Dia pun sadar apa yang telah dia lakukan sudah merusak nama baik leluhurnya.

“Segala kekeliruan yang terjadi karena leluhur saya orang terhormat dan saya sekarang duduk di sini sebagai terdakwa saya mohon dimaafkan. Mohon dari Majelis Hakim pertimbangan seadil-adilnya,” sesal Fuad.

Cucu dari Kyai Muhammad Kholil itu juga meminta belas kasihan dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut umum. Dia berharap Jaksa KPK menuntut hukuman pidana seringan mungkin.

Harapan itu dia sampaikan, denga alasan keluarga. Fuad mengakui, bahwa masih banyak kewajiban yang belum dipenuhi kepada keluarganya, termasuk soal warisan.

“Harapan kepada JPU mohon seringan-ringannya, karena saya masih ada cucu enam, ada istri lebih dari satu, dua istri saya. Tanggung kawab banyak. Warisan yang saya bagikan masih belum tuntas meskipun saya yang 170 itu tidak ada yang komplain kepada saya,” harapnya.

Seperti diketahui, Fuad didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang hampir senilai Rp 284,4 miliar. Uang itu didapat dari hasil korupsi selama Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Sejak 2003 hingga 2010, harta yang telah dicuci oleh Fuad, disamarkan dengan berbagai cara. Ada yang disetorkan ke penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp 304,391 juta dan 184 ribu Dollar AS. Ada juga yang dijadikan asuransi sebesar Rp 6,97 miliar serta untuk membeli tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar.

Sedangkan pada 2010 hingga 2014, dengan cara yang sama, yakni disimpan melalui penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir senilai Rp 139,73 miliar dan 326 ribu Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan