Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigid Haryo Wibisono, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sigid sudah menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu.

Tidak banyak yang mengetahui mengenai pembebasan Sigid. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).

“Yang bersangkutan (Sigid) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin,” ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Pihak Kemenkum HAM memastikan pembebasan bersyarat kepada Sigid dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. berlaku. Pembebasan bersyarat itu diberikan, dengan landasan bahwa Sigid telah menjalani dua per tiga dari masa tahanan.

Akbar menjelaskan, selama menjalani masa tahanan Sigid telah mendapatkan remisi dengan jumlah total sebanyak 43 bulan 20 hari. Sigid sendiri resmi menjalani masa tahanan sejak 29 April 2009, silam.

“Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada 6 September 2015,” jelas Akbar.

Namun demikian, sambung Akbar, Sigid diharuskan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan, atau disebut masa bimbingan. Selama masa bimbingan ini, Sigid juga tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar negeri.

“Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seizin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke lapas lagi,” paparnya.

Sigid sendiri merupakan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Dia divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa pidana penjara selam 15 tahun. Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan