Jakarta, Aktual.co — Freddy Budiman terpidana mati yang kembali berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri atas kasus kepemimpinan narkotika yang diungkap Mabes Polri di Mutiara Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No.16, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata memiliki sejumlah harta berlimpah.
Untuk itu Mabes Polri menyita sejumlah aset milik terpidana mati gembong narkoba, Fredy Budiman seperti Residence Kuta Bali yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar, dan total aset yang disita mencapai Rp 80 miliar yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang.
“Semua aset-aset pelaku seperti mobil, rumah, gudang, dan Risidence yang berada di Bali kami sita. Totalnya kurang lebih Rp 80 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso saat jumpa pers jumpa pers di Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Selasa (14/4).
Dikatakan Budi selain dikenakan pasal narkotika, Fredy Budiman juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kata dia, aset Fredy Budiman merupakan hasil jual barang haram tersebut. Namun, nilai Rp 80 miliar itu hanya benda yang terlihat.
“Nilai itu (Rp 80 miliar) belum termasuk rekeningnya, masih kita lacak dibeberapa Bank,” katanya.
Beberapa aset bangunan milik Freddy yang disita oleh Mabes Polri sambung Budi yakni ruko di Mutiara Taman Palem, gudang bekas pabrik garmen di Kapuk Kamal Jakarta Barat, rumah di Perum Graha Cikarang, rumah di Perum Central Park Cikarang Utara, rumah di Lebak Bulus Jakarta Selatan, sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat, dan Residence Kuta Bali.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















