Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Rei/ama/15.

Makasar, Aktual.com —  Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengeluhkan adanya penambahan pasal dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan diakhir penyidikan kepolisian.

“Kami menyayangkan adanya penambahan pasal terhadap Abraham, padahal penambahan pasal itu dilakukan penyidik yang justru diakhir masa penyidikan,” ujar salah satu tim hukum Abraham Samad, Nursal, di Makassar, Jumat (18/9).

Dia mengatakan penambahan pasal berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu bertentangan dengan hak pembelaan bagi kliennya.

Nursal mengaku jika penambahan pasal itu justru mengindikasikan jika jaksa peneliti dan penyidik Polda Sulselbar sulit untuk membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan selama lima kali bolak balik berkas tersebut dari jaksa ke polisi.

“Penyidik tidak bisa buktikan pasal sebelumnya yang disangkakan, makanya ditambahkan pasal baru dan itu juga melanggar hak pembelaan terhadap klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, polisi tidak cukup bukti untuk melanjutkan dan bahkan ketika berkas sampai di kejaksaan, justru jaksa peneliti lima kali mengembalikannya dengan beberapa petunjuk-petunjuk didalamnya.

Pasal yang ditambahkan dalam kasus itu adalah pasal 263 ayat (1) tentang pemalsuan suray berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Jaksa dan penyidik menambahkan pasal 263 ayat 1 ini untuk menjerat Abraham. Padahal, sejak awal ini pasal tidak ada dan kenapa justru diakhir penyidikan muncul pasal ini,” katanya.

Bukan cuma itu, tambahan pasal lainnya ada pada pasal pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Kita tidak ada persiapan dan penyiapan bukti-bukti untuk pasal-pasal baru itu, tetapi kita pasti bisa buktikan bahwa Abraham tidak bersalah dalam kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, (3/9) tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Bukti syarat ‘materiil’ dan ‘formiil’-nya yang selama ini menjadi kendala sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Sulselbar,” ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Muhammad Yusuf.

Dia mengatakan dengan lengkapnya berkas tersebut maka Abraham akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Pihaknya kini sementara menyusun surat dakwaan untuk kepentingan persidangan.

Tim jaksa yang ditunjuk juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk kelengkapan administrasi kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Abraham diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan dan dijerat pasal 263 ayat 1, pasal 264 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94 dan pasal 96 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Artikel ini ditulis oleh: