Jakarta, Aktual.com — Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Bambang, baru saja dibawa tim penyidik Bareskrim ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pria yang disapa BW itu dibawa untuk ditahap duakan selanjutnya siap disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Apapun yang menjadi risikonya (termasuk penahanan), semuanya sebuah proses yang harus saya hadapi,” kata BW ketika akan dibawa ke PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
BW dibawa menggunakan mobil nisan serena silver bernopol B 1595 QH dengan pengawalan kurang lebih lima penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain penyidik, beberapa kuasa hukum BW juga turut mendampingi.
Pelru diketahui pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena beberapa hal.
Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut. Alasan lainnya yakni menunggu putusan sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu