Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (tengah) keluar ruangan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15

Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri membantah bahwa proses hukum yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) bermuatan politis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengaku penyidikan kasus ini, bukan untuk menjegal BW agar tak menjabat lagi sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Oh tidak bukan begitu. Ini murni penegakan hukum,” tegas Bambang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan murni penegakan hukum. Lihat saja, kata dia, sudah ada rekan BW, Zulfahmi yang divonis bersalah dalam kasus yang sama. “Kan bisa dilihat ada anggotanya yang sudah divonis,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby