Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan tahap dua perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ‎Bambang Widjojanto dari Bareskrim Polri.

Prasetyo pun mempertimbangkan untuk menahan Bambang Widjojanto.”Kita ‎lihat dulu. Kan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kita belum dapat laporan,” ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Menurut Prasetyo, saat ini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ‎

Selain itu, soal penahan, Prasetyo mengaku hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik serta pertimbangan objektif dan subjektif.‎

“Kita lihat urgensinya seperti apa. Tunggu laporan dari Kejari,” demikian Jaksa Agung asal Partai NasDem itu menuturkan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Mei 2015 lalu, dan baru hari ini proses pelimpahan tahap dua berlangsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby