Jakarta, Aktual.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) menerima pengaduan dari para nelayan, di Cilincing, Kota Jakarta Utara, Jumat (18/9) siang.
Salah satu nelayan, Damir mengungkapkan bahwa para nelayan sangat dirugikan dengan terbitnya peraturan menteri (Permen) No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Damir menjelaskan, dengan adanya Permen tersebut justru mempersulit aktivitas nelayan dalam melaut.
“Kami nelayan tidak menuntut banyak tentang Permen Susi, bukan kami tidak mematuhi pemerintah, namun tolong bila mengeluarkan kebijakan untuk menimbang nasib nelayan (kecil). Permen No 2/2015 soal jaring itu tidak sesuai, karena jaring yang kami pakai tidak ada yang membahayakan ekosistem laut. Tolong bebaskan nelayan menggunakan jaring cantrang,” ucap Darmin saat diterima audiensi oleh perwakilan anggota komisi IV DPR, Daniel Johan dan Firman Soebagyo, di Komplek Parlemen, Senayan,Jumat (18/9).
Ia mengungkapkan, bila para nelayan dilarang menggunakan jaring cantrang, maka hasil tangkapan ikan para nelayan hanya sedikit. Akibatnya, para nelayan sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Kalau kami dilarang, anak dan istri kami mau dikasih makan apa?” keluh dia.
Nelayan, sambungnya, hanya kaum awam yang tidak mengerti maksud dan tujuan Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan tersebut.
“Kalau ada kesalahan kami, tolong beri kami arahan yang jelas. Jangan malah menakuti kami. Kami nelayan, kami pekerja keras dan pekerjaan kami ini halal, bukan pelacur. Kami ingin kebebasan,” tutur Darmin.
Untuk diketahui, sebagaimana penjelasan pada Pasal 4 Ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat tarik berkapal di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, yakni terdiri dari dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, paying, cantrang, dan lampara dasar.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang