Jakarta, Aktual.com – Seorang karyawan di sebuah perusahaan jasa ‎telekomunikasi selular, ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena diduga menggelapkan kuota internet.

Tersangka berinisial AS, 24 tahun ditahan setelah polisi mendapat laporan dari pihak perusahaan atas penggelapan kuota internet senilai ratusan juta rupiah. ‎

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto menjelaskan, tersangka bekerjasama dengan temannya berinisial NG, 27 tahun, yang juga mantan karyawan perusahaan jasa telekomunikasi itu. “Tersangka NG ini merupakan mantan karyawan di perusahaan pelapor,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).

Kasus ini terungkap ketika pihak perusahaan mengetahui adanya pengurangan kuota internet gratis paket 1 Gyga Byte yang dikhususkan untuk pelanggan. Perbuatan itu dilakukan AS secara terus-menerus selama empat bulan.

“Tersangka ini mengambil keuntungan tersebut dari pelanggan-pelanggan yang tidak menggunakan paket gratisan tersebut,” jelasnya.

Paket kuota internet itu kemudian dia gunakan untuk keuntungan pribadinya. Tersangka menjualnya kembali paket kuota tersebut.

“Ada yang dijual ke perorangan langsung, ada yang dia jual ke agen-agen. Atas perbuatannya itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp411 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, AS kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu. AS kemudian ditahan pada akhir Agustus 2015.‎ ‎

AS dan NG dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 (1) jo Pasal 46 (1) UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 5 tahun.‎ Dari tersangka, polisi menyita 4 unit handphone, 1 kartu ATM dan 1 KTP.

Artikel ini ditulis oleh: