Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sedang dalam proses finalisasi dan bisa selesai pada Oktober 2015.

“Draf perpres strategis nasional sudah siap, diharapkan Oktober sudah selesai dan langsung berlaku efektif,” katanya di Jakarta, Jumat (18/9).

Lukita menjelaskan dari berbagai proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar proyek strategis di Perpres tersebut, sebagian besar merupakan proyek pengadaan listrik untuk mewujudkan sasaran 35 ribu MegaWatt.

“Terkait dengan proyek-proyeknya, kami belum bisa menetapkan jumlahnya tapi kami memasukkan semua 35 ribu MW, karena ini proyek prioritas yang jumlahnya mencapai 200 pembangkit listrik, belum termasuk transmisinya,” ujarnya.

Selain itu, tambah Lukita, beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang masuk dalam RPJMN, yang menggunakan skema KPS, serta proyek yang diusulkan BKPM juga ikut masuk dalam daftar finalisasi Perpres itu.

“Kita sedang menyusun lampirannya serta berkoordinasi dengan kementerian terkait karena ini tidak hanya menyangkut infrastruktur, tapi proyek strategis yang diusulkan BKPM juga ikut kita sertakan,” jelasnya.

Perpres percepatan proyek strategis nasional tersebut nantinya akan diikuti oleh penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai aturan turunan untuk mengatasi berbagai keluhan tentang lambatnya penyelesaian proyek yang menghambat pelayanan umum dan perekonomian secara umum.

Dengan adanya aturan ini, maka pemerintah akan mempermudah penyiapan proyek, pengadaan lahan, pendanaan, perizinan, pelaksanaan pembangunan fisik, pengawasan dan pertimbangan hukum serta mitigasi risiko hukum dan non hukum.

“Pemerintah akan menerbitkan petunjuk teknis atau penjelasan kepada pejabat dan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan atau kebijakan dalam mempercepat proyek strategis dan meningkatkan fungsi aparat pengawasan intern,” kata Lukita.

Selain itu, pemerintah ikut menyusun tata cara pemanggilan serta pemeriksaan pejabat pemerintah atau BUMN oleh kejaksaan dan kepolisian atas laporan penyimpangan dari implementasi percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Dengan demikian, diharapkan para menteri, gubernur, bupati dan wali kota segera melaksanakan percepatan pelaksanaan proyek strategis tanpa perlu khawatir terjadi masalah hukum, sepanjang dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan