Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah merampungkan berkas Bambang Widjojanto. Artinya perkara Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Berkas BW sudah siap, tinggal tunggu bapak yang di sana saja,” ujar Kepala Subdirektorat VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona sambil menunjuk gedung Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, di Bareskrim, Selasa (14/4).
Dia mengatakan, selama ini berkas Bambang tertahan karena berdasarkan instruksi calon Kapolri itu untuk menunda kelanjutan kasus pimpinan KPK.
Namun demikian, jika pimpinan Polri menginstruksikan melanjutkan penyidikan kasus Bambang, pihaknya segera mengirimkan berkas perkara ke penuntut umum.
Daniel pun memperkirakan, berkas Bambang akan rampung bulan April 2015 ini. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.
Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang. Ketika pada tanggal 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam, untuk memberikan keterangan palsu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















