Petugas pemadam kebakaran dibantu anggota TNI memadamkan kebakaran hutan di Kampar, Riau, Minggu (13/9). Petugas kewalahan memadamkan kebakaran dikarenakan jauhnya sumber air dan kencangnya tiupan angin di lokasi kebakaran. Asap dari kebakaran hutan di Indonesia berimbas ke negara tetangga Singapura dan Malaysia. AKTUAL/JEFRI TARIGAN

Jakarta, Aktual.com — Aturan hukum terkait penangan hutan dan lingkungan hidup, negara ini memiliki aturan yang cukup kuat. Namun selalu saja dalam pelaksanaannya kerap “memble”. Kenapa?

Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menjelaskan dalam proses perumusan tuntutan saja banyak ada masalah. “Pada saat melakukan perumusan tuntutan penuntut selalu terlambat ketika isu darurat asap sudah berakhir,” katanya.

Chalid menambahkan, kalau korporasi korporasi besar yang terlibat dalam masalah ini biasanya dia dengan mudah memobilisasi saksi ahli dan mengintervensi penegak hukum. Karena korporasi tersebut rata-rata memiliki back up politik yang kuat di dalam parlemen.

Dia menyarankan kementerian kehutanan dan lingkungan hidup dan Presiden Jokowi segerap mengeluarkan terobosan soal ini . “Maka jelas sekali mudah di intervensi, saya melihat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Presiden, harusnya ada terobosan asap,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: