Jakarta, Aktual.co — Anggota Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap IG (59), bandar judi togel di wilayah Pagutan, Kecamatan Mataram.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Mataram AKP I Wayan Suteja di Mataram, Selasa (14/4), mengatakan IG diamankan dari rumahnya pada Senin (13/4) pukul 17.00 WITA.
“Pelaku kami amankan saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli dirumahnya,” kata Suteja.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekapan angka yang diduga digunakan untuk mencatat pesanan angka dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pembeli yang statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pembelinya hanya sebagai saksi, selain itu ada juga saksi dari warga setempat yang melihat aksi penangkapan kami,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru saja bergelut sebagai bandar judi togel untuk wilayah Pagutan, tempat dia tinggal saat ini.
“Pengakuan sementara, pelaku menjadi bandar sejak awal April 2015,” ucapnya.
Lebih lanjut, IG beserta barang bukti kini sudah diamankan pihak kepolisian dan masih dalam tahap pemeriksaan.
Akibat perbuatannya itu, IG disangkakan terhadap Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan massa tahanan paling lama empat tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















