Jakarta, Aktual.com —  Agenda menjadikan Kota Medan sebagai kota layak anak agaknya masih harus menunggu waktu yang relatif lama. Pasalnya, hingga kini, Kota yang menjadi Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu itu, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Anak.

“Kondisi di Medan sendiri belum ada perda perlindungan anak. Tapi Kota Medan sudah masuk dalam kota persiapan menuju kota layak anak,” ujar Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAI Sumut, Muslim Harahap kepada Aktual.com, Sabtu (19/9).

Muslim menuturkan, Perda Perlindungan Anak baru hadir di level Provinsi Sumatera Utara. Sementara Kota Medan masih dalam kategori persiapan menuju kota layak anak. Untuk mempersiapkan Kota Medan layak anak, membutuhkan berbagai perangkat dan persyaratan yang terintegrasi.

“Tapi, apakah perangkatnya sudah dijalankan atau belum, masih sosialisasi dan integrasi dari pejabat (Pemerintah) kita untuk memberikan fasilitas yang memadai. Selanjutnya mungkin, bagaimana semangat Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual Terhadap Anak (Gen Aksa) dapat direalisasikan,” kata Muslim.

Muslim menambahkan, soal tanggung jawab penanganan kasus-kasus mempekerjakan anak, menurut ia kewenangan sebenarnya berada di tangan Dinas Sosial Provinsi. Dari level itu, dibangunlah koordinasi dengan daerah kabupaten Kota dalam bentuk kesepaktan.

“Ini kan, tanggung jawabnya, Perda Sumut, leading sektornya Dinas Sosial provinsi, harus ada kesepakatan bersama yang efektif antara provinsi dan kabupaten agar jangan lagi ada anak-anak di jalanan,” ujarnya.

Disinggung masih seringnya diketemukan anak-anak yang bekerja di jalanan, Muslim menyebut bahwa berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, mayoritas anak-anak tersebut merupakan anak-anak yang berada di pinggiran kota Medan.

“Medan jadi tempat tujuan, tempat penampungan, tapi apakah dia warga medan? kami ada penelitian sekitar tahun 2012, terkait posisi anak jalanan, ternyata bukan warga medan, tapi pinggiran-pinggiran warga kota Medan,” katanya.

Begitupun, dirinya tak membantah fakta masih adanya anak-anak yang bahkan kerap terlihat masih mengenakan pakaian sekolah berjualan di simpang lampu merah. Misalnya di simpang Sudirman Medan.

“Kalau demikian faktanya, tidak diperbolehkan. Ada perda 26 tahun 2005, perda Provinsi larangan pekerjaan terburuk bagi anak, yakni anak-anak di pinggir jalan dan anak-anak pengemis. Ini tugas kita, agar mengharapkan tersosialisasinya Perda anak, agar anak-anak jangan ada di jalanan, dan anak-anak seharusnya bermain, belajar,” kata Muslim.

Dirinya pun berjanji, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani hal tersebut.

“Ya tentu, penting juga sejenis breafing bersama, untuk menempatkan pekerja sosial, atau Polisi, atau Satpol PP. Tapi juga dengan cara yang ramah dan persuasif. Kami kedepan akan konfirmasikan. Intinya, tidak ada anak-anak di jalanan, karena mereka seharusnya di rumah atau sekolah,” tukas Muslim.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka