Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memilih berkomitmen melarang beredarnya minuman keras di wilayah setempat menyikapi dikembalikannya aturan tersebut kepada daerah oleh Pemerintah Pusat.

“Kami tetap menolak diperjualbelikannya minuman keras secara bebas di wilayah Kota Bekasi,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Sabtu (19/9).

Pelimpahan kewenangan penjualan miras kepada pemerintah daerah menjadi salah satu paket kebijakan Presiden Joko Widodo.

“Sejak tahun 2004 Kota Bekasi sudah memiliki Peraturan Daerah Pembatasan Peredaran Miras, sehingga untuk sekarang dan nanti pun Pemkot Bekasi tetap menolak penjualan miras secara bebas,” kata Syaiku.

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang melandasi tetap ditegakkannya pelarangan penjualan miras secara bebas ialah maraknya kasus kejahatan yang terjadi akibat miras.

“Korban yang jatuh pun banyak. Jumlahnya bisa makin banyak jika miras diperbolehkan diperjualbelikan secara bebas,” katanya.

Sesuai ketentuan Perda, minuman keras hanya diperbolehkan dijual di hotel berbintang empat.

“Boleh dikatakan, peredaran miras di Kota Bekasi sudah berkurang dengan adanya pembatasan yang cukup terbilang efektif ini,” katanya.

Namun menyusul rencana pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat seputar peredaran miras, maka Pemkot Bekasi akan menindaklanjuti keberadaan perda dengan penyusunan peraturan wali kota.

“Selama ini pembuatan Perwal terkendala karena peraturan itu dipegang pusat. Setelah aturan itu dibuka dan diserahkan ke daerah, maka di Kota Bekasi tentu tidak ada lagi celah untuk diperjualbelikannya miras,” ujar Syaiku.

Artikel ini ditulis oleh: